
Makassar – Seorang lurah di Sulawesi Selatan terjerat kasus pungutan liar (pungli) setelah meminta uang Rp 20 juta dari warga. Naasnya, korban pungli ternyata mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel. Kasus ini langsung memicu perhatian publik dan mendapat respons cepat dari pemerintah daerah.
Kronologi Kasus
Kasus bermula ketika lurah tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada seorang warga untuk memperlancar pengurusan administrasi pertanahan. Tanpa disadari, warga yang menjadi korban adalah mertua dari Sekda Sulsel. Fakta ini membuat kasus semakin menjadi sorotan.
Identitas Korban dan Pelaku
Pihak berwenang belum merilis identitas lengkap lurah yang terlibat pungli tersebut. Namun, informasi mengenai status korban yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tinggi daerah membuat perkara ini menarik perhatian. Banyak pihak menilai kasus ini menunjukkan bahwa praktik pungli bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang status sosial.
Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar. Sekda Sulsel sendiri menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat hukum. Ia juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum meski kasus menimpa keluarganya.
Langkah Aparat Penegak Hukum
Aparat kepolisian telah memulai penyelidikan dan mengumpulkan bukti terkait praktik pungli ini. Jika terbukti bersalah, lurah tersebut terancam hukuman pidana dan pencopotan dari jabatannya. Selain itu, inspektorat daerah juga melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada kasus serupa di instansi lain.
Reaksi Publik
Masyarakat menanggapi kasus ini dengan beragam komentar. Banyak yang menyayangkan masih adanya praktik pungli di level pemerintahan daerah. Tidak sedikit pula yang menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi kecil-kecilan yang merugikan warga.




